Posted by : tiooo
Selasa, 08 November 2016
Kasus Pelanggaran IT
Yang Terjadi 5 Tahun Terakhir
KASUS PELANGGARAN IT YANG TERJADI 5 TAHUN TERAKHIR
"Etika Profesi Teknologi & Komunikasi"
Cybercrime & Cyberlaw
Diajukan untuk memenuhi sayarat kelulusan mata kuliah Etika
Profesi Teknologi & Komunikasi pada semester III
DISUSUN OLEH :
MOHAMAD CHAFNI (13150718)
GIOVIN AJI SAPUTRA (13150772)
Jurusan Komputerisasi Akuntansi
Akademik Manajemen Informatika dan Komputer
Tegal 2016
Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kepada
Allah SWT sehingga penyusunan makalah yang bertema Cybercrime dan Cyberlaw dengan judul “Kasus Pelanggaran IT
yang Terjadi 5 Tahun Terakhir” ini dapat terselesaikan tepat
pada waktunya. Tujuan penulisan
makalah ini dibuat untuk memenuhi syarat kelulusan mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK) dan sebagai penganti UAS pada
Semester Akhir .
Etika profesi adalah mata kuliah yang
sangat perlu dikembangkan dan dipahami mengingat begitu besar peranannya dalam
pendidikan, khususnya pada bidang IT dengan kode etiknya dan permasalahannya
terutama masalah yang kami bahas mengenai kejahatan elektronik di dunia maya
yang sedang marak terjadi akhir-akhir ini.
Penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih
terdapat kekurangan-kekurangan, baik dalam penyusunan dan penyajiannya. Oleh
karena itu kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan untuk perbaikan
penulisan makalah ini.
Demikianlah penulisan makalah ini dibuat, besar harapan
penulis semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis dan pembaca pada
umumnya.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi
realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat
ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan masa
depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan iptek,
terutama teknologi informasi (Information Technology) seperti internet
sangat menunjang setiap orang mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat,
baik legal maupun illegal dengan menghalalkan segala cara karena ingin
memperoleh keuntungan secara “potong kompas”. Dampak buruk dari perkembangan
“dunia maya” ini tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat modern saat
ini dan masa depan.
Kemajuan teknologi
informasi yang serba digital membawa orang ke dunia bisnis yang revolusioner (digital
revolution era) karena dirasakan lebih mudah, murah, praktis dan dinamis
berkomunikasi dan memperoleh informasi. Di sisi lain, berkembangnya teknologi
informasi menimbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai tahap mencemaskan
dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang teknologi
informasi yang berhubungan dengan “cybercrime dan cyberlaw”
atau kejahatan dunia maya.
Masalah kejahatan
dunia maya ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara seksama pada
perkembangan teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini termasuk
salah satu extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) bahkan
dirasakan pula sebagai serious crime (kejahatan serius)
dan transnational crime (kejahatan antar negara) yang
selalu mengancam kehidupan warga masyarakat, bangsa dan negara berdaulat.
Tindak pidana atau kejahatan ini adalah sisi paling buruk di dalam kehidupan
modern dari masyarakat informasi akibat kemajuan pesat teknologi dengan
meningkatnya peristiwa kejahatan komputer, pornografi, terorisme digital,
“perang” informasi sampah, bias informasi, hacker, cracker dan sebagainya
1.2 Maksud
dan Tujuan
Maksud dari
tulisan ini adalah untuk mengetahui apa saja pelanggaran-pelanggaran hak cipta
yang terjadi di dunia IT. Dan kekuatan hukum apa yang dapat menjerat para
pelanggar hak cipta tersebut.
Tujuan penulisan ini adalah dapat
diharapkannya dapat bermanfaat kepada mahasiswa-mahasiwi lain, yang dapat
menambah pengetahuan tentang pelanggaran-pelanggaran hak cipta yang terjadi di
dunia IT. Dan dapat memberikan masukan dan informasi bagi penulis lain yang
akan melakukan penulisan dengan topik yang sama.
1.3 Metode Penelitian
Dalam
mendukung penyusunan Makalah ini diadakan juga penelitian dengan mempelajari
berbagai buku/katalog yang bersifat teoritis dan mempunyai tujuan langsung
dengan objek penelitian dari metode tersebut diperoleh bahan dan data yang
kemudian akan diolah dan dianalisa mengetahui kebenarannya.
1.4 Ruang
Lingkup
Dalam penyusunan makalah ini, kami
membahas Cyberlaw dan Cybercrime, yang kami batasi dalam “Hak Cipta”, dan kasus
pelanggarang yang pernah terjadi dalam dunia IT. Bagaimana pelanggaran itu
dapat terjadi, apa penyebab dan apa yang menjadi unsur pelanggaran itu
dilakukan. Dan penyusun akan membahas undang-undang hak cipta.
1.5 Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan makalah ini terdiri dari Tiga Bab dengan urutan sebagai
berikut :
BAB
I PENDAHULUAN
Bab
ini menguraikan tentang umum, ruang lingkup, maksud dan penulisan, metode
penulisan, ruang lingkup dan sistematika penulisan.
BAB
II PEMBAHASAN TEMA DAN KASUS-KASUS
Dalam
bab ini terdapat pembahasan mengenai tinjauan pustaka, mengenai definisi,
pengertian, dan penjelasan dari teori-teori yang berhubungan dengan
permasalahan yang akan di bahas sebagai dasar pemecahan masalah.
BAB
III PENUTUP
Bab
ini menguraikan kesimpulan berdasarkan hasil analisis dan saran kepada para
pemuda muslim untuk meneruskan perubahan menuju yang lebih baik dari
sebelumnya.
BAB II
PEMBAHASAN TEMA
2.1. Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tindakan kriminal yang dilakukan dengan
menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan
kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime atau kejahatan dunia maya
dapat didefenisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan
komunikasi.
Andi Hamzah dalam
bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer”
(1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang
komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer
secara illegal.
2.1.1.
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis
aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan
menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
- Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki
atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa
izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang
dimasukinya.Probing dan port merupakan contoh
kejahatan ini.
- Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi
ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran
pornografi.
- Penyebaran
virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan
email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal
ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
- Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data
pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
-Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri
nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan
di internet.
- Hacking
dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada
seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering
melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker.
Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang
lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
2.2.
Pelanggaran Hukum Dalam Dunia Maya (Cybercrime)
Munculnya revolusi teknologi informasi dewasa ini
dan masa depan tidak hanya membawa dampak pada perkembangan teknologi itu
sendiri, akan tetapi juga akan mempengaruhi aspek kehidupan lain seperti agama,
kebudayaan, sosial, politik, kehidupan pribadi, masyarakat bahkan bangsa dan
negara. Jaringan informasi global atau internet saat ini telah menjadi salah
satu sarana untuk melakukan kejahatan baik domestik maupun internasional.
Internet menjadi medium bagi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dengan
sifatnya yang mondial, internasional dan melampaui batas ataupun kedaulatan
suatu negara. Semua ini menjadi motif dan modus operasi yang amat menarik bagi
para penjahat digital.
2.3. Pengertian Cyberlaw
Cyber law ialah sebuah aturan yang berbentuk hukum yang di buat
khusus untuk dunia digital atau internet. Dengan makin banyak dan berkembangnya
tindak kriminal dan kejahatan yang ada di dunia internet, maka mau tidak mau
hukum dan aturan tersebut harus di buat. Cyber law sendiri
ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan
atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang
dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau
maya.
2.4.Latar
Belakang Undang-Undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik)
Harus diakui bahwa
Indonesia belum mengadakan langkah-langkah yang cukup signifikan di bidang
penegakan hukum (law enforcement) dalam upaya mengantisipasi kejahatan
dunia maya seperti dilakukan oleh negara-negara maju di Eropa dan Amerika
Serikat. Kesulitan yang dialami adalah pada perangkat hukum atau undang-undang
teknologi informasi dan telematika yang belum ada sehingga pihak kepolisian
Indonesia masih ragu-ragu dalam bertindak untuk menangkap para pelakunya,
kecuali kejahatan dunia maya yang bermotif pada kejahatan ekonomi/perbankan.
Untuk itu diperlukan
suatu perangkat UU yang dapat mengatasi masalah ini seperti yang sekarang telah
adanya perangkat hukum yang satu ini berhasil digolkan, yaitu Undang-undang
Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah
undang-undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak
pidana cyber. Berdasarkan Surat Presiden RI.No.R./70/Pres/9/2005
tanggal 5 September 2005,naskah UU ITE secara resmi disampaikan
kepada DPR RI.Pada tanggal 21 April 2008,Undang-undang ini di sahkan.
2.5. Undang-Undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik)
Pasal 27 ayat 1 UU ITE :
“Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan”
Pasal
27 ayat 2 UU ITE :
“Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan perjudian”
Pasal
27 ayat 3 UU ITE :
“Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Pasal
27 ayat 4 UU ITE :
“Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan pemerasaan dan/atau pengancaman”
Pasal
28 ayat 1 berbunyi :
“Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”
Pasal
28 ayat 2 yaitu :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,agama,ras,dan antar golongan
(SARA).”
2.6. Kasus-Kasus Yang Terjadi Di Indonesia
· Kasus 1 Penggelapan Uang Bank
Pada tahun 2006
telah terjadi penggelapan uang di
bank melalui komputer sebagaimana diberitakan
“Suara Pembaharuan” edisi
10 Januari 2006 tentang dua orang mahasiswa yang
membobol uang dari sebuah bank swasta di
Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan
menggunakan sarana komputer. Perkembangan
lebih lanjut dari
teknologi komputer adalah berupa
computer network yang
kemudian melahirkan suatu
ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus
tersebut, kasus ini modusnya
adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan
internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan
ini termasuk penggelapan
uang pada bank dengan
menggunaka komputer sebagai
alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang
ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan
pasal 362 KUHP
atau Pasal 378
KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.
Bunyi
Pasal 362 KUHP “barang siapa dengan
sengaja mengambil barang
yang sepenuhnya atau sebagian milik orang
lain dengan melawan hukum maka
dihukum sebagai pencurian dengan
ancaman pidana penjara
paling lama 5
th atau denda paling banyak Rp. 900,000.000.-“
· Kasus
2 Tentang Pornografi
:
Kasus ini
terjadi saat ini dan sedang
dibicarakan banyak orang, kasus video porno
Ariel “PeterPan” dengan
Luna Maya dan Cut
Tari, video tersebut
di unggah di internet oleh seorang
yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses. Pada kasus
tersebut, modus sasaran
serangannya ditujukan kepada perorangan atau
individu yang memiliki sifat
atau kriteria tertentu
sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian
kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang
terkait dalam video
tersebut pun turut
diseret pasal-pasal sebagai
berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan
hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun.
Atau dengan denda minimal Rp 250 juta
hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP. Pengaturan pornografi
melalui internet dalam UU ITE
Dalam UU
No. 11
Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi
Elektronik juga tidak ada istilah pornografi, tetapi “muatan yang
melanggar kesusilaan”. Penyebarluasan muatan
yang melanggar kesusilaan
melalui internet diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai
Perbuatan yang Dilarang, yaitu; Setiap
Orang dengan sengaja
dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik
yang memiliki muatan
yang melanggar kesusilaan.
Barangsiapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan
di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau
barangsiapa dengan maksud
untuk disiarkan,
dipertunjukkan atau ditempelkan
di muka umum,
membikin tulisan, gambaran atau
benda tersebut, memasukkannya
ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari
negeri, atau memiliki
persediaan, ataupun
barangsiapa secara terang-terangan atau
dengan mengedarkan surat tanpa
diminta, menawarkannya atau
menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam
dengan pidana penjara
paling lama satu
tahun enam bulan atau
pidana denda paling
tinggi empat ribu
lima ratus rupiah.”Dari kabar yang beredar di Mabes
Polri, bahwa Luna dan Tari sudah menyandang predikat tersangka sejak beberapa
hari lalu.
· Kasus
3 Tentang Hacking
:
Istilah hacker
biasanya mengacu pada seseorang
yang punya minat besar untuk
mempelajari sistem komputer
secara detail dan
bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet
lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang
cracker ini sebenarnya adalah
hacker yang yang
memanfaatkan kemampuannya
untuk hal-hal yang
negatif. Aktivitas cracking
di internet memiliki lingkup yang
sangat luas, mulai
dari pembajakan account
milik orang lain, pembajakan situs
web, probing, menyebarkan
virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
Tindakan yang terakhir
disebut sebagai DoS
(Denial Of Service). Dos
attack merupakan serangan
yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga
tidak dapat memberikan layanan.
Pada kasus
Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau
mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut
tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus
deface atau hacking yang membuat sistem
milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak
berfungsi atau dapat
digunakan sebagaimana
mestinya.
Bunyi pasal 406 KUHP :
Barang siapa
dengan sengaja dan
melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin
tak dapat dipakai
atau menghilangkan barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian
milik orang lain,
diancam dengan pidana penjara
paling lama dua
tahun delapan bulan
atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
·
Kasus
4 Tentang Carding :
Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung
sekitar Tahun 2003. Carding
merupakan kejahatan yang
dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan
remaja tanggung dan mahasiswa ini,
digerebek aparat kepolisian
setelah beberapa kali
berhasil melakukan transaksi di
internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi
dari warnet-warnet yang tersebar di kota
Bandung. Mereka biasa bertransaksi
dengan menggunakan nomor kartu
kredit yang mereka peroleh dari
beberapa situs. Namun
lagi-lagi, para petugas
kepolisian ini menolak
menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan
lebih lanjut.
Pasal 263
KUHP tentang pemalsuan surat yang berbunyi bahwa: “barang siapa membuat
secara palsu atau memalsukan sesuatu
yang dapat menimbulkan suatu hak,
perikatan atau suatu pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai
bukti suatu bagi
suatu tindakan, dengan
maksud untuk menggunakan atau
menyuruh orang lain menggunakannnya seolah-olah
asli dan tidak
palsu, jika karena
penggunaan itu dapat menimbulkan suatu kerugian,
diancam karena pemalsuan
surat dengan pidana
penjara maksimum enam tahun.
· Kasus
5 Tentang Cybersquatting
:
Cybersquatting
adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil
keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya
mengacu pada praktek
membeli nama domain
yang menggunakan nama-nama bisnis
yang sudah ada
atau nama orang
orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi
bisnis mereka . Contoh kasus cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di
dunia itu pun kurang sigap
dalam mengelola brandingnya
di internet, sampai domainnya diserobot
orang lain. Beruntung
kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga
domain carlosslim.com bisa
diambil alih. Modusnya memperdagangkan popularitas
perusahaan dan keyword Carlos Slim dengan cara menjual iklan
Google kepada para
pesaingnya. Penyelesaian kasus
ini adalah dengan menggunakan
prosedur Anticybersquatting Consumer Protection Act
(ACPA), memberi hak
untuk pemilik merek
dagang untuk menuntut sebuah
cybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama domain
kembali ke pemilik
merek dagang. Dalam
beberapa kasus, cybersquatter
harus membayar ganti rugi uang.
Untuk kasus-kasus
cybersquatting dengan
menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Pidana Umum,
seperti misalnya pasal 382
bis KUHP tentang Persaingan Curang, pasal 493 KUHP tentang Pelanggaran
Keamanan Umum Bagi Orang
atau Barang dan
Kesehatan Umum, pasal
362 KUHP tentang Pencurian, dan
pasal 378 KUHP tentang Penipuan; dan Pasal
22 dan 60
Undang-undang Nomor 36
Tahun 1999 tentang Telekomunikasi untuk tindakan domain
hijacking.
· Kasus 6 tentang penipuan loker pada
media elektronik :
Pada awal
bulan Desember 2012
tersangka MUHAMMAD NURSIDI
Alias CIDING Alias ANDY
HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH
Bin MUHAMMAD NATSIR D
melalui alamat website
http://lowongan-kerja.tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaro-indonesia4669270.html
mengiklankan lowongan pekerjaan yang isinya akan menerima karyawan
dalam sejumlah posisi
termasuk HRGA (Human Resource-General Affairs) Foreman
dengan menggunakan nama PT. ADARO INDONESIA.
Pada
tanggal 22 Desember 2012 korban kemudian mengirim Surat Lamaran Kerja, Biodata
Diri (CV) dan
pas Foto Warna
terbaru ke email hrd.adaro@gmail.com milik tersangka,
setelah e-mail tersebut diterima oleh tersangka
selanjutnya tersangka membalas
e-mail tersebut dengan mengirimkan surat yang isinya
panggilan seleksi rekruitmen karyawan yang seakan-akan benar
jika surat panggilan
tersebut berasal dari
PT. ADARO INDONESIA, di
dalam surat tersebut
dicantumkan waktu tes, syarat-syarat yang harus dilaksanakan oleh
korban, tahapan dan jadwal
seleksi dan juga nama-nama
peserta yang berhak untuk mengikuti tes wawancara PT. ADARO INDONESIA, selain
itu untuk konfirmasi
korban diarahkan untuk menghubungi nomor
HP. 085331541444 via
SMS untuk konfirmasi kehadiran dengan formatADARO#NAMA#KOTA#HADIR/TIDAK dan
dalam surat tersebut juga
dilampirkan nama Travel
yakni OXI TOUR
& TRAVEL untuk melakukan reservasi pemesanan tiket
serta mobilisasi (penjemputan
peserta di bandara
menuju ke tempat
pelaksanaan kegiatan) dengan penanggung jawab FIRMANSYAH, Contact
Person 082 341 055 575.
Selanjutnya korban
kemudian menghubungi nomor HP.
082 341 055
575 dan diangkat oleh
tersangka yang mengaku
Lk. FIRMANSYAH selaku karyawan OXI
TOUR & TRAVEL
yang mengurus masalah
tiket maupun mobilisasi
(penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) PT.
ADARO INDONESIA telah
bekerja sama dengan
OXI TOUR & TRAVEL dalam
hal transportasi terhadap
peserta yang lulus
seleksi penerimaan karyawan, korbanpun
kemudian mengirimkan nama
lengkap untuk pemesanan tiket
dan alamat email
untuk menerima lembar
tiket melalui SMS ke nomor HP. 082 341 055 575 sesuai dengan yang
diminta oleh tersangka, adapun alamat
e-mail korban yakni lanarditenripakkua@gmail.com.
Setelah korban mengirim nama
lengkap dan alamat
email pribadi, korban kemudian mendapat balasan
sms dari nomor
yang sama yang
berisi total biaya dan nomor rekening.
Isi smsnya adalah “Total biaya
pembayaran IDR 2.000.00,- Silakan
transfer via BANK
BNI no.rek:0272477663
a/n:MUHAMMAD FARID” selanjutnya
korbanpun kemudian mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua
juta rupiah) untuk pembelian tiket, setelah mentransfer uang
korban kembali menghubungi
Lk. FIRMANSYAH untuk menanyakan kepastian pengiriman tiketnya, namun dijawab oleh tersangka jika kode
aktivasi tiket harus Kepala
Bidang Humas Polda
Sulsel, Kombes Polisi, Endi
Sutendi mengatakan bahwa dengan
adanya kecurigaan setelah tahu jika aktivasinya dilakukan
dengan menu transfer. Sehingga pada hari itu juga Minggu
tanggal 23 Desember
2012 korban langsung
melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Sulsel. Dengan Laporan Polisi
Nomor : LP / 625 / XII / 2012 / SPKT,
Tanggal 23 Desember 2012, katanya.
Sehingga
Penyidik dari Polda
Sulsel menetapkan tersangka yakni MUHAMMAD NURSIDI Alias
CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin
MUHAMMAD NATSIR D,
(29) warga Jl.
Badak No. 3 A
Pangkajene Kab. Sidrap. dan Korban SUNARDI H Bin HAWI,(28)warga Jl. Dg. Ramang
Permata Sudiang Raya Blok K. 13 No. 7 Makassar. Dan menurut Endi pelaku dijerat
hukuman Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45
ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi
Elektonik Subs. Pasal
378 KUH Pidana.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dengan Meningkatnya tindak kejahatan di dunia maya selain pengesahan UU tentang
pemanfaatan teknologi informasi, pemerintah juga harus lebih meningkatkan
pengawasannya dari berbagai aspek agar UU dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Alangkah baiknya bila didalam penggunaan komputer yang berkaitan dengan dunia
maya dapat diberikan pengaman sehingga dapat meminimalisir korban tindakan
Cybercrime .
3.2 SARAN
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.Demikian makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal dari tim kami, kami mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik atau saran yang membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang akan datang.
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.Demikian makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal dari tim kami, kami mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik atau saran yang membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber
:
·
Modul Bina Sarana
Informatika, Etika Profesi TIK
·
http://cyberthetest.blogspot.co.id/2015/04/contoh-kasus-lainnya-yang-pernah.html