Archive for 2016

Kasus Pelanggaran IT Yang Terjadi 5 Tahun Terakhir

KASUS PELANGGARAN IT YANG TERJADI 5 TAHUN TERAKHIR
"Etika Profesi Teknologi & Komunikasi"
Cybercrime & Cyberlaw







Diajukan untuk memenuhi sayarat kelulusan mata kuliah Etika Profesi Teknologi & Komunikasi pada semester III

 


DISUSUN OLEH :


MOHAMAD CHAFNI (13150718)
GIOVIN AJI SAPUTRA (13150772)
Jurusan Komputerisasi Akuntansi
Akademik Manajemen Informatika dan Komputer
Tegal 2016



















Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT sehingga penyusunan makalah yang bertema Cybercrime dan Cyberlaw dengan judul “Kasus Pelanggaran IT yang Terjadi 5 Tahun Terakhir ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Tujuan penulisan makalah ini dibuat untuk memenuhi syarat kelulusan mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK) dan sebagai penganti UAS pada Semester Akhir .
Etika profesi adalah mata kuliah yang sangat perlu dikembangkan dan dipahami mengingat begitu besar peranannya dalam pendidikan, khususnya pada bidang IT dengan kode etiknya dan permasalahannya terutama masalah yang kami bahas mengenai kejahatan elektronik di dunia maya yang sedang marak terjadi akhir-akhir ini.
Penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih terdapat kekurangan-kekurangan, baik dalam penyusunan dan penyajiannya. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan untuk perbaikan penulisan makalah ini.

Demikianlah penulisan makalah ini dibuat, besar harapan penulis semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis dan pembaca pada umumnya.





BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan iptek, terutama teknologi informasi (Information Technology) seperti internet sangat menunjang setiap orang mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal dengan menghalalkan segala cara karena ingin memperoleh keuntungan secara “potong kompas”. Dampak buruk dari perkembangan “dunia maya” ini tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat modern saat ini dan masa depan.
Kemajuan teknologi informasi yang serba digital membawa orang ke dunia bisnis yang revolusioner (digital revolution era) karena dirasakan lebih mudah, murah, praktis dan dinamis berkomunikasi dan memperoleh informasi. Di sisi lain, berkembangnya teknologi informasi menimbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai tahap mencemaskan dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang teknologi informasi yang berhubungan dengan “cybercrime dan cyberlaw” atau kejahatan dunia maya.    
Masalah kejahatan dunia maya ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara seksama pada perkembangan teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini termasuk salah satu extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) bahkan dirasakan pula sebagai serious crime (kejahatan serius) dan transnational crime (kejahatan antar negara) yang selalu mengancam kehidupan warga masyarakat, bangsa dan negara berdaulat. Tindak pidana atau kejahatan ini adalah sisi paling buruk di dalam kehidupan modern dari masyarakat informasi akibat kemajuan pesat teknologi dengan meningkatnya peristiwa kejahatan komputer, pornografi, terorisme digital, “perang” informasi sampah, bias informasi, hacker, cracker dan sebagainya



1.2  Maksud dan Tujuan
        Maksud dari tulisan ini adalah untuk mengetahui apa saja pelanggaran-pelanggaran hak cipta yang terjadi di dunia IT. Dan kekuatan hukum apa yang dapat menjerat para pelanggar hak cipta tersebut.
Tujuan penulisan ini adalah dapat diharapkannya dapat bermanfaat kepada mahasiswa-mahasiwi lain, yang dapat menambah pengetahuan tentang pelanggaran-pelanggaran hak cipta yang terjadi di dunia IT. Dan dapat memberikan masukan dan informasi bagi penulis lain yang akan melakukan penulisan dengan topik yang sama.


1.3 Metode Penelitian
           Dalam mendukung penyusunan Makalah ini diadakan juga penelitian dengan mempelajari berbagai buku/katalog yang bersifat teoritis dan mempunyai tujuan langsung dengan objek penelitian dari metode tersebut diperoleh bahan dan data yang kemudian akan diolah dan dianalisa mengetahui kebenarannya.


1.4  Ruang Lingkup
            Dalam penyusunan makalah ini, kami membahas Cyberlaw dan Cybercrime, yang kami batasi dalam “Hak Cipta”, dan kasus pelanggarang yang pernah terjadi dalam dunia IT. Bagaimana pelanggaran itu dapat terjadi, apa penyebab dan apa yang menjadi unsur pelanggaran itu dilakukan. Dan penyusun akan membahas undang-undang hak cipta.


1.5  Sistematika Penulisan

       Sistematika penulisan makalah ini terdiri dari Tiga Bab dengan urutan sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Bab ini menguraikan tentang umum, ruang lingkup, maksud dan penulisan, metode penulisan, ruang lingkup dan sistematika penulisan.
BAB II PEMBAHASAN TEMA DAN KASUS-KASUS
Dalam bab ini terdapat pembahasan mengenai tinjauan pustaka, mengenai definisi, pengertian, dan penjelasan dari teori-teori yang berhubungan dengan permasalahan yang akan di bahas sebagai dasar pemecahan masalah.
BAB III PENUTUP
Bab ini menguraikan kesimpulan berdasarkan hasil analisis dan saran kepada para pemuda muslim untuk meneruskan perubahan menuju yang lebih baik dari sebelumnya.


BAB II
PEMBAHASAN TEMA

2.1.  Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tindakan kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime atau kejahatan dunia maya dapat didefenisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan komunikasi.
Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.
2.1.1. Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya.Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
- Illegal Contents
                Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet                        tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum                                  atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
- Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
- Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
-Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
- Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.


2.2. Pelanggaran Hukum Dalam Dunia Maya (Cybercrime)
Munculnya revolusi teknologi informasi dewasa ini dan masa depan tidak hanya membawa dampak pada perkembangan teknologi itu sendiri, akan tetapi juga akan mempengaruhi aspek kehidupan lain seperti agama, kebudayaan, sosial, politik, kehidupan pribadi, masyarakat bahkan bangsa dan negara. Jaringan informasi global atau internet saat ini telah menjadi salah satu sarana untuk melakukan kejahatan baik domestik maupun internasional. Internet menjadi medium bagi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dengan sifatnya yang mondial, internasional dan melampaui batas ataupun kedaulatan suatu negara. Semua ini menjadi motif dan modus operasi yang amat menarik bagi para penjahat digital.


2.3. Pengertian Cyberlaw
Cyber law ialah sebuah aturan yang berbentuk hukum yang di buat khusus untuk dunia digital atau internet. Dengan makin banyak dan berkembangnya tindak kriminal dan kejahatan yang ada di dunia internet, maka mau tidak mau hukum dan aturan tersebut harus di buat. Cyber law sendiri ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.


2.4.Latar Belakang Undang-Undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik)
Harus diakui bahwa Indonesia belum mengadakan langkah-langkah yang cukup signifikan di bidang penegakan hukum (law enforcement) dalam upaya mengantisipasi kejahatan dunia maya seperti dilakukan oleh negara-negara maju di Eropa dan Amerika Serikat. Kesulitan yang dialami adalah pada perangkat hukum atau undang-undang teknologi informasi dan telematika yang belum ada sehingga pihak kepolisian Indonesia masih ragu-ragu dalam bertindak untuk menangkap para pelakunya, kecuali kejahatan dunia maya yang bermotif pada kejahatan ekonomi/perbankan.

Untuk itu diperlukan suatu perangkat UU yang dapat mengatasi masalah ini seperti yang sekarang telah adanya perangkat hukum yang satu ini berhasil digolkan, yaitu Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana cyber. Berdasarkan Surat Presiden RI.No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September 2005,naskah UU ITE secara resmi  disampaikan kepada DPR RI.Pada tanggal 21 April 2008,Undang-undang ini di sahkan.


2.5. Undang-Undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik)
            Pasal 27 ayat 1 UU ITE :
 “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”
Pasal 27 ayat 2 UU ITE :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”
Pasal 27 ayat 3 UU ITE :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Pasal 27 ayat 4 UU ITE :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasaan dan/atau pengancaman”
Pasal 28 ayat 1 berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”
Pasal 28 ayat 2 yaitu :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,agama,ras,dan antar golongan (SARA).”



2.6. Kasus-Kasus Yang Terjadi Di Indonesia 
·      Kasus 1 Penggelapan Uang Bank

Pada  tahun 2006  telah  terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer  sebagaimana  diberitakan  “Suara  Pembaharuan”  edisi  10  Januari  2006 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di  Jakarta  sebanyak  Rp.  372.100.000,00  dengan  menggunakan  sarana komputer.  Perkembangan  lebih  lanjut  dari  teknologi  komputer  adalah berupa  computer  network  yang  kemudian  melahirkan  suatu  ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada  kasus  tersebut,  kasus  ini modusnya  adalah murni  criminal,  kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.  Penyelesaiannya,  karena  kejahatan  ini  termasuk  penggelapan  uang  pada bank  dengan  menggunaka  komputer  sebagai  alat  melakukan  kejahatan. Sesuai dengan undang-undang  yang  ada  di  Indonesia maka, orang  tersebut diancam  dengan  pasal  362  KUHP  atau  Pasal  378  KUHP,  tergantung  dari modus perbuatan yang dilakukannya.
Bunyi Pasal 362 KUHP “barang  siapa  dengan  sengaja  mengambil  barang  yang  sepenuhnya  atau sebagian milik  orang  lain  dengan melawan  hukum maka  dihukum  sebagai pencurian  dengan  ancaman  pidana  penjara  paling  lama  5  th  atau  denda paling banyak Rp. 900,000.000.-“

·      Kasus 2 Tentang Pornografi :   
Kasus  ini  terjadi saat  ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno  Ariel  “PeterPan”  dengan  Luna Maya  dan  Cut  Tari,  video  tersebut  di unggah di  internet oleh  seorang  yang berinisial  ‘RJ’ dan  sekarang kasus  ini sedang dalam proses. Pada  kasus  tersebut,  modus  sasaran  serangannya  ditujukan  kepada perorangan  atau  individu  yang memiliki  sifat  atau  kriteria  tertentu  sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus  ini pun dengan  jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait  dalam  video  tersebut  pun  turut  diseret  pasal-pasal  sebagai  berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12  tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250  juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP. Pengaturan pornografi melalui internet dalam UU ITE
Dalam UU No.  11  Tahun  2008  tentang  Informasi  dan  Transaksi  Elektronik juga tidak ada istilah pornografi, tetapi “muatan yang melanggar kesusilaan”. Penyebarluasan muatan  yang melanggar  kesusilaan melalui  internet  diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai Perbuatan yang Dilarang, yaitu; Setiap  Orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak  mendistribusikan  dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau  Dokumen  Elektronik  yang  memiliki  muatan  yang  melanggar kesusilaan.
Barangsiapa  menyiarkan,  mempertunjukkan  atau  menempelkan  di  muka umum  tulisan, gambaran atau benda yang  telah diketahui  isinya melanggar kesusilaan,  atau  barangsiapa  dengan  maksud  untuk  disiarkan, dipertunjukkan  atau  ditempelkan  di  muka  umum,  membikin  tulisan, gambaran  atau  benda  tersebut,  memasukkannya  ke  dalam  negeri, meneruskannya,  mengeluarkannya  dari  negeri,  atau  memiliki  persediaan, ataupun  barangsiapa  secara  terang-terangan  atau  dengan  mengedarkan surat  tanpa  diminta,  menawarkannya  atau  menunjukkannya  sebagai  bisa diperoleh,  diancam  dengan  pidana  penjara  paling  lama  satu  tahun  enam bulan  atau  pidana  denda  paling  tinggi  empat  ribu  lima  ratus  rupiah.”Dari kabar yang beredar di Mabes Polri, bahwa Luna dan Tari sudah menyandang predikat tersangka sejak beberapa hari lalu.

 ·      Kasus 3 Tentang Hacking :
Istilah  hacker  biasanya mengacu  pada  seseorang  yang  punya minat  besar untuk  mempelajari  sistem  komputer  secara  detail  dan  bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang  sering melakukan aksi-aksi perusakan di  internet  lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang  cracker ini  sebenarnya  adalah  hacker  yang  yang  memanfaatkan  kemampuannya untuk  hal-hal  yang  negatif.  Aktivitas  cracking  di  internet memiliki  lingkup yang  sangat  luas,  mulai  dari  pembajakan  account  milik  orang  lain, pembajakan  situs  web,  probing,  menyebarkan  virus,  hingga  pelumpuhan target  sasaran.  Tindakan  yang  terakhir  disebut  sebagai  DoS  (Denial  Of Service).  Dos  attack  merupakan  serangan  yang  bertujuan  melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data  sehingga pemilik  tersebut  tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus  ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat  sistem milik orang  lain,  seperti website atau  program menjadi  tidak  berfungsi  atau  dapat  digunakan  sebagaimana mestinya. 
Bunyi pasal 406 KUHP :
Barang  siapa  dengan  sengaja  dan  melawan  hukum  menghancurkan, merusakkan,  membikin  tak  dapat  dipakai  atau  menghilangkan  barang sesuatu  yang  seluruhnya  atau  sebagian  milik  orang  lain,  diancam  dengan pidana  penjara  paling  lama  dua  tahun  delapan  bulan  atau  pidana  denda  paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

·         Kasus 4 Tentang Carding :
 Carding, salah satu  jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003.  Carding merupakan  kejahatan  yang  dilakukan  untuk mencuri  nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa  ini, digerebek  aparat  kepolisian  setelah  beberapa  kali  berhasil  melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang  tersebar di kota Bandung. Mereka  biasa  bertransaksi  dengan menggunakan  nomor  kartu  kredit  yang mereka peroleh  dari  beberapa  situs.  Namun  lagi-lagi,  para  petugas  kepolisian  ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang berbunyi bahwa: “barang  siapa membuat  secara  palsu  atau memalsukan  sesuatu  yang  dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau suatu pembebasan utang atau yang diperuntukkan  sebagai  bukti  suatu  bagi  suatu  tindakan,  dengan  maksud untuk menggunakan  atau menyuruh  orang  lain menggunakannnya  seolah-olah  asli  dan  tidak  palsu,  jika  karena  penggunaan  itu  dapat menimbulkan suatu  kerugian,  diancam  karena  pemalsuan  surat  dengan  pidana  penjara maksimum  enam  tahun.


·      Kasus 5 Tentang Cybersquatting :
Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain.  Umumnya  mengacu  pada  praktek  membeli  nama  domain  yang menggunakan  nama-nama  bisnis  yang  sudah  ada  atau  nama  orang  orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka . Contoh kasus cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun  kurang  sigap  dalam  mengelola  brandingnya  di  internet,  sampai domainnya  diserobot  orang  lain.  Beruntung  kasusnya  bisa  digolongkan cybersquat  sehingga  domain  carlosslim.com  bisa  diambil  alih.  Modusnya memperdagangkan popularitas perusahaan dan keyword Carlos Slim dengan cara menjual  iklan  Google  kepada  para  pesaingnya.  Penyelesaian  kasus  ini adalah  dengan  menggunakan  prosedur  Anticybersquatting  Consumer Protection  Act  (ACPA),  memberi  hak  untuk  pemilik  merek  dagang  untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama  domain  kembali  ke  pemilik  merek  dagang.  Dalam  beberapa  kasus, cybersquatter harus membayar ganti rugi uang.
Untuk  kasus-kasus  cybersquatting  dengan menggunakan  pasal-pasal  dalam Kitab Undang-undang  Pidana Umum,  seperti misalnya  pasal  382  bis KUHP tentang Persaingan Curang, pasal 493 KUHP tentang Pelanggaran Keamanan Umum  Bagi  Orang  atau  Barang  dan  Kesehatan  Umum,  pasal  362  KUHP tentang Pencurian, dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan; dan Pasal  22  dan  60  Undang-undang  Nomor  36  Tahun  1999  tentang Telekomunikasi untuk tindakan domain hijacking.


·      Kasus 6 tentang penipuan loker pada media elektronik  :
Pada  awal  bulan  Desember  2012  tersangka  MUHAMMAD  NURSIDI  Alias CIDING  Alias  ANDY  HERMANSYAH  Alias  FIRMANSYAH  Bin  MUHAMMAD NATSIR  D  melalui  alamat  website  http://lowongan-kerja.tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaro-indonesia4669270.html mengiklankan lowongan pekerjaan yang isinya akan menerima  karyawan  dalam  sejumlah  posisi  termasuk  HRGA  (Human Resource-General Affairs) Foreman dengan menggunakan nama PT. ADARO INDONESIA. 
Pada tanggal 22 Desember 2012 korban kemudian mengirim Surat Lamaran Kerja,  Biodata  Diri  (CV)  dan  pas  Foto  Warna  terbaru  ke  email hrd.adaro@gmail.com milik tersangka, setelah e-mail tersebut diterima oleh tersangka  selanjutnya  tersangka  membalas  e-mail  tersebut  dengan mengirimkan surat yang isinya panggilan seleksi rekruitmen karyawan yang seakan-akan  benar  jika  surat  panggilan  tersebut  berasal  dari  PT.  ADARO INDONESIA,  di  dalam  surat  tersebut  dicantumkan waktu  tes,  syarat-syarat yang harus dilaksanakan oleh korban,  tahapan dan  jadwal  seleksi dan  juga nama-nama peserta yang berhak untuk mengikuti tes wawancara PT. ADARO INDONESIA,  selain  itu  untuk  konfirmasi  korban  diarahkan  untuk menghubungi  nomor  HP.  085331541444  via  SMS  untuk  konfirmasi kehadiran  dengan formatADARO#NAMA#KOTA#HADIR/TIDAK  dan  dalam surat  tersebut  juga  dilampirkan  nama  Travel  yakni  OXI  TOUR  &  TRAVEL untuk melakukan  reservasi pemesanan  tiket  serta mobilisasi  (penjemputan peserta  di  bandara  menuju  ke  tempat  pelaksanaan  kegiatan)  dengan penanggung jawab FIRMANSYAH, Contact Person 082 341 055 575.
Selanjutnya  korban  kemudian menghubungi  nomor  HP.  082  341  055  575 dan  diangkat  oleh  tersangka  yang  mengaku  Lk.  FIRMANSYAH  selaku karyawan  OXI  TOUR  &  TRAVEL  yang  mengurus  masalah  tiket  maupun mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan)  PT.  ADARO  INDONESIA  telah  bekerja  sama  dengan  OXI  TOUR & TRAVEL  dalam  hal  transportasi  terhadap  peserta  yang  lulus  seleksi penerimaan  karyawan,  korbanpun  kemudian  mengirimkan  nama  lengkap untuk  pemesanan  tiket  dan  alamat  email  untuk  menerima  lembar  tiket melalui SMS ke nomor HP. 082 341 055 575 sesuai dengan yang diminta oleh tersangka,  adapun  alamat  e-mail  korban  yakni lanarditenripakkua@gmail.com.
Setelah  korban mengirim  nama  lengkap  dan  alamat  email  pribadi,  korban kemudian mendapat  balasan  sms  dari  nomor  yang  sama  yang  berisi  total biaya dan nomor  rekening.  Isi smsnya adalah  “Total biaya pembayaran  IDR 2.000.00,-  Silakan  transfer  via  BANK  BNI  no.rek:0272477663 a/n:MUHAMMAD  FARID”  selanjutnya  korbanpun  kemudian  mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembelian tiket, setelah mentransfer  uang  korban  kembali  menghubungi  Lk.  FIRMANSYAH  untuk menanyakan kepastian pengiriman  tiketnya, namun dijawab oleh  tersangka jika  kode  aktivasi  tiket  harus Kepala  Bidang  Humas  Polda  Sulsel,  Kombes Polisi,  Endi  Sutendi mengatakan  bahwa  dengan  adanya  kecurigaan  setelah tahu jika aktivasinya dilakukan dengan menu transfer. Sehingga pada hari itu juga  Minggu  tanggal  23  Desember  2012  korban  langsung  melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Sulsel. Dengan Laporan Polisi Nomor  : LP / 625 / XII / 2012 / SPKT, Tanggal 23 Desember 2012, katanya.

Sehingga  Penyidik  dari  Polda  Sulsel  menetapkan  tersangka yakni MUHAMMAD NURSIDI  Alias  CIDING  Alias  ANDY HERMANSYAH  Alias FIRMANSYAH  Bin  MUHAMMAD  NATSIR  D,  (29)  warga  Jl.  Badak  No.  3  A Pangkajene Kab. Sidrap. dan Korban SUNARDI H Bin HAWI,(28)warga Jl. Dg. Ramang Permata Sudiang Raya Blok K. 13 No. 7 Makassar. Dan menurut Endi pelaku dijerat hukuman Pasal 28 ayat (1)  Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun  2008  tentang  Informasi  dan  Transaksi  Elektonik  Subs.  Pasal  378 KUH Pidana.




BAB III
PENUTUP

3.1   KESIMPULAN
            Dengan Meningkatnya tindak kejahatan di dunia maya selain pengesahan UU tentang pemanfaatan teknologi informasi, pemerintah juga harus lebih meningkatkan pengawasannya dari berbagai aspek agar UU dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Alangkah baiknya bila didalam penggunaan komputer yang berkaitan dengan dunia maya dapat diberikan pengaman sehingga dapat meminimalisir korban tindakan Cybercrime .
3.2     SARAN
          Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.Demikian makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal dari tim kami, kami mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik atau saran yang membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang akan datang.





DAFTAR PUSTAKA

Sumber :
·         www.hukumonline.com
·         Modul Bina Sarana Informatika, Etika Profesi TIK
·         http://cyberthetest.blogspot.co.id/2015/04/contoh-kasus-lainnya-yang-pernah.html
Posted by : tiooo 0 Comments

- Copyright © Soal Arsitektur komputer - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -